TANGSEL - Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 dari 7 pria, yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial OR (16), di kawasan Cihuni, Pagedangan, Tangerang.
Dari hasil penyelidikan diketahui, OR bukan dipaksa menenggak pil jenis excimer. Melainkan, dia meminta sendiri untuk dicarikan pil keras itu sebelum memberikan pelayanan seksual terhadap seluruh pelaku.
Sebelumnya, Okezone mendapat keterangan dari pihak keluarga dan teman dekatnya bahwa OR dipaksa meminum pil agar mabuk. Selanjutnya, para pelaku menyetubuhinya satu-persatu.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Tewas Usai Digilir 7 Pria, 4 Pelaku Ditangkap