Semenjak kejadian itu, kondisi kesehatan korban drop dengan gejala over dosis seperti sesak nafas, mual, pening, hingga suhu tubuh tinggi. Karena semakin parah lantas pada tanggal 26 Mei 2020 dilarikan ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong.
"Setelah sempat dirawat, pada tanggal 9 Juni pihak keluarga membawa pulang korban dari rumah sakit untuk dirawat di rumah. Lalu pada tanggal 11 Juni akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan Fikri, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni. Sedangkan 3 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Rian, Dori, dan Diki. Mereka dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(Awaludin)