Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Kasus Gadis 16 Tahun yang Digilir 7 Pria di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Minggu, 14 Juni 2020 |00:02 WIB
 Kronologi Kasus Gadis 16 Tahun yang Digilir 7 Pria di Tangsel
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri menuturkan, korban awalnya dijemput oleh pelaku pertama Fikri Fadhilah alias Cedem untuk pergi ke rumah pelaku kedua bernama Sudirman di daerah Cihuni, Pagedangan, pada 18 April 2020, dini hari.

"Sesampainya di rumah pelaku 2 (Sudirman), ternyata di sana sudah berkumpul pelaku lainnya. Berdasarkan keterangan pelaku, korban meminta dicarikan pil kuning atau excimer sebelum melayani pelaku satu-persatu," katanya kepada Okezone, Sabtu (13/6/2020).

 

Berikutnya, pelaku Sudirman bergegas pergi keluar mencarikan pil tersebut. Selang 20 menit, Sudirman datang kembali membawa 3 butir pil excimer. Lantas ketiga pil diminum sekaligus oleh korban hingga efeknya membuat mabuk tak sadarkan diri.

"Pelaku pertama memberi pil tersebut kepada korban, dan diminum sekaligus. Setelah meminum pil excimer tersebut, kelihatan korban mabuk dan bicara melantur. Kemudian para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," jelas Efri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement