Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinyatakan Bersalah, Pimred Rappler Maria Ressa Terancam 6 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |10:23 WIB
Dinyatakan Bersalah, Pimred Rappler Maria Ressa Terancam 6 Tahun Penjara
Pemimpin Redaksi Rappler, Maria Ressa. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pencemaran dunia maya adalah salah satu dari banyak tuntutan hukum yang diajukan terhadap Ressa dan Rappler yang telah menarik perhatian global tentang media yang bebas dan terbuka di negara Asia Tenggara.

BACA JUGA: Pemimpin Redaksi Rappler Filipina Maria Ressa Kembali Ditangkap

Lisensi operasi Rappler dibatalkan pada 2018 atas dugaan pelanggaran kepemilikan asing, dan media itu juga berurusan dengan kasus yang melibatkan dugaan penggelapan pajak. Kedua kasus sedang berlangsung.

Pengawas media mengatakan dakwaan terhadap Ressa dibuat-buat dan ditujukan untuk mengintimidasi mereka yang menentang pemerintahan Duterte, khususnya tindakan kerasnya yang mematikan terhadap obat-obatan terlarang.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement