Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aspri Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |09:40 WIB
Aspri Imam Nahrawi Divonis Hari Ini
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang vonis terhadap Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, hari ini, Senin (15/6/2020).

Miftahul Ulum akan menghadapi putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

"Agenda JPU KPK hari ini, Miftahul Ulum, putusan PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Dalam perkara ini, Ulum dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Ulum juga dituntut untuk membayar denda ssbesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta dakwaan kedua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement