Begitu sampai wilayah Kedaung, Pamulang, petugas yang berpatroli melihat dua pria mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi peristiwa pencurian di wilayah Ciputat. Begitu didekati, pelaku justru makin tancap gas.
Kejar-mengejar kembali terjadi, namun kali ini yang memburu adalah petugas anti bandit "Tim Vipers" Polsek Pamulang. Tak mau kehilangan buruannya, petugas terpaksa menabrak sepeda motor pelaku hingga keduanya jatuh terjungkal.
"Pelaku langsung ditabrak Tim Vipers Polsek Pamulang dan berhasil diamankan berikut barang buktinya," jelas Supiyanto.
Atas perbuatannya, Kurnia dan RS pun harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pamulang. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.