Selama masa CMB, Nazaruddin harus berkelakuan baik. Namun, pihak Bapas tak segan-segan kembalikan Nazaruddin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa tahanannya, jika berulah.
"Kalau dia melanggar peraturan selama CMB, jangankan melanggar hukum, berperilaku tidak baik saja kita bisa cabut CMB nya, kalau ada pengaduan kepada kita, kita akan tindak," ucapnya.
Pemberian CMB kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut setelah Nazaruddin menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan, di Bapas.
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
(Arief Setyadi )