Lalu ada pegawai Bappeda Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Satria Dharmawan dan Tenaga Kerja Sukarela DPRD Kabupaten Muara Enim, Fira Nita binti Zulkarnain.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka terkait pengembangan perkara suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Kedua tersangka baru itu adalah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Ahmad Yani, kemudian Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi. Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi. Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.