Baca juga: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan hingga Tewas, Korban Tak Minta Uang & Excimer
Korban sendiri berkenalan dengan pelaku Fikri melalui media sosial Facebook. Keduanya lantas menjalin kisah asmara usai berkenalan sekira 1 minggu. Selanjutnya, pelaku Fikri mengajak korban bertemu pada tanggal 10 Mei, lalu menggilirnya di daerah Cihuni, Pagedangan.
"Korban berkenalan singkat, 1 minggu di media sosial, sebelum akhirnya berpacaran," tandas Efri.
Sementara ini, polisi sendiri masih menjerat para pelaku dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Namun jika hasil laboratorium menyebutkan adanya dampak kekerasan dan pil excimer sebagai penyebab korban meninggal, maka pelaku terancam sanksi Pasal berlapis.
(Awaludin)