Sebelumnya ganjil-genap telah diterapkan di di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Namun pedagang di pasar itu mengeluhkan jam operasional yang hanya diizinkan membuka toko dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Pasalnya, kebijakan pembukaan kios ganjil-genap saja dianggap sudah cukup mencekik pemasukan.
"Kalau bisa ya waktu operasional diizinkan seperti biasa, hingga pukul 17.00 WIB. Aturan kios ganjil-genap saja sudah bikin pemasukan berkurang," kata Rino salah satu pedagang baju muslim di pasar Blok F Tanah Abang.
(Abu Sahma Pane)