JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS, Surahman Hidayat meminta DPR untuk menarik kembali draft Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pasalnya, RUU tersebut menimbulkan banyak penolakan di masyarakat.
Ia menerangkan, bahwa Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 4, serta Pasal 8 peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 memungkinkan hal tersebut.
"Banyaknya penolakan masyarakat menandakan draft RUU HIP masih banyak kekurangan dan kelemahan," kata Surahman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Menurut Surahman, tidak dimasukannya TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme dan berusaha memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila dalam draft RUU HIP menjadi masalah fatal dalam RUU tersebut.
"Ada masyarakat yang mengaitkannya dengan kebangkitan komunisme dan membangkitkan orde lama," ujar Surahman.