Kegiatan serupa lainnya, lanjut Roland, dengan mengundang massa banyak di wilayah Kabupaten Bogor tak akan diberikan izin sampai masa PSBB berakhir. Namun, untuk acara khitan sendiri masih diperbolehkan tetap dengan protokol kesehatan.
"Kalau khitanannya mungkin bisa berlangsung ya. Khitan silahkan saja, berlangsung tetapi acara-acaranya itu yang kita harapkan tidak terjadi karena acara itu akan mengundang massa," tutupnya.
Sebelumnya, beredar informasi melalui video di media sosial bahwa raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup akan menggelar konser di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 28 Juni 2020.
Dalam video singkat tersebut, Rhoma mengaku akan tampil untuk memenuhi undangan warga yang disebut-sebut salah satu tokoh masyarakat di daerah Pamijahan dalam pesta khitan putranya.
(Awaludin)