Setelah didata, kedua pasangan mesum ini dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur untuk mendapatkan pembinaan. Mereka diduga melanggar Perda nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
"Dalam operasi ini, ada 2 pasangan kita amankan dari 2 tempat berbeda," kata Kabid Trantibum Satpol PP Lombok Timur, Abdullah Purwadi.
Operasi yustisi ini, kata dia, pihaknya menyasar sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Lenek Kecamatan Aikmel, dan Tete Batu Selatan Kecamatan Sikur. operasi ini melibatkan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Bakesbangpol dan Dinas Dukcapil.
(Awaludin)