Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan masyarakat internasional harus menolak rencana aneksasi tersebut. Ia beralasan aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan akan menjadi preseden dalam hukum internasional.
“Seluruh pihak harus menolak secara tegas di seluruh forum internasional baik melalui pernyataan maupun tindakan nyata bahwa aneksasi adalah ilegal," katanya sebagaimana dilansir dalam keterangan pers Kemlu RI.
Retno menambahkan aneksasi juga akan merusak seluruh prospek perdamaian antara Palestina-Israel dan menciptakan ketidakstabilan di kawasan dan dunia. Selain itu, ia berpandangan aneksasi merupakan ujian bagi kredibilitas dan legitimasi DK PBB di mata dunia internasional. Karena itu, kata dia, DK PBB harus mengambil langkah cepat yang sejalan dengan Piagam PBB.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengumumkan proses aneksasi terhadap 30 wilayah permukiman Yahudi dan Lembah Yordania di Tepi Barat akan dimulai pada 1 Juli. Aneksasi ini merupakan bagian dari rencana perdamaian Timur Tengah yang diumumkan Presiden AS Donald Trump pada Januari.
Rencana ini mendapat reaksi keras dari Palestina dan Yordania, dengan Presiden Palestina Mahmud Abbas langsung memutuskan kerja sama keamanan dengan Israel di Tepi Barat. Sedangkan Raja Yordania Abdullah bin Husain mengatakan bila aneksasi itu terjadi, dirinya mengancam akan menarik diri dari perjanjian damai dengan Israel yang ditandatangani pada 1994.
(Rahman Asmardika)