KAIRO - Penari perut terkenal Mesir, Sama El Masry, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 300.000 pound Mesir (sekira Rp267 ribu) atas tuduhan hasutan seksual dan tindakan amoral sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap posting media sosial.
El Masry ditangkap pada April saat penyelidikan pihak berwenang terhadap video dan foto di media sosial, termasuk platform berbagi video populer TikTok, yang digambarkan oleh penuntut umum sebagai merangsang secara seksual.
Penari berusia 42 tahun itu membantah tuduhan tersebut, mengatakan konten itu dicuri dan dibagikan dari ponselnya tanpa persetujuan.
Pengadilan Ekonomi Tindak Pidana Ringan Kairo pada Sabtu (27/6/2020) mengatakan dia telah melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai keluarga di Mesir serta membangun, mengelola dan menggunakan situs dan akun di media sosial dengan tujuan melakukan "imoralitas".
"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan tindakan seksual berlebihan," kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap El Masry dan pengguna TikTok perempuan lainnya.
Kepada Thomson Reuters Foundation Talaat mengatakan bahwa El Masry dan para influencer media sosial wanita lainnya menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konstitusi.
El Masry mengatakan dia akan mengajukan banding.
Beberapa wanita di Mesir sebelumnya telah dituduh "menghasut tindakan seksual" dengan berlawanan dengan norma-norma sosial negara itu, termasuk aktris Rania Youssef setelah para kritikus menentang pilihan pakaiannya untuk Festival Film Kairo pada 2018.
Pada 2018 Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.
Undang-undang itu membawa hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir.