DUA wanita yang mengaku sebagai anggota keluarga kerajaan “Sunda Empire” telah ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia selama 13 tahun terakhir, karena mereka menolak untuk diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI), sehingga dianggap tidak memiliki kewarganegaraan.
Menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Fathia Reza, (36) dan Lamira Roro, (34), pertama kali tiba di Kuching, Sarawak, pada 2007, dan saat ini ditahan di Depot Imigrasi Melaka.
"Mereka ditahan karena melanggar peraturan Imigrasi Malaysia dan karena membawa paspor Sunda Empire, yang tidak diakui oleh otoritas Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat, koordinator informasi dan urusan sosial budaya di KBRI Kuala Lumpur sebagaimana dilansir South China Morning Post.

Paspor Sunda Empire Fatia Reza. (Facebook)
KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching telah mewawancarai kedua wanita itu untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka, namun mereka tetap menolak mengaku sebagai WNI.
"Tapi mereka menolak mengakui diri mereka sebagai warga negara Indonesia dan bersikeras mengidentifikasi diri mereka sebagai warga Sunda Empire," kata Agung.
"Kesan kami adalah bahwa kepercayaan mereka untuk menjadi anggota Sunda Empire adalah yang paling penting (bagi mereka)," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa otoritas imigrasi Malaysia menganggap status keduanya sebagai orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, menambahkan bahwa kedua “puteri” itu berbicara dengan bahasa Inggris yang baik.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.