JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif, pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Keenam saksi yang diperiksa sebagai saksi itu adalah, Swasta Puji Rahayu, Pensiunan PNS Ir. Sutjipto, dan 3 orang Petani yakni, Safiuddin, Wiryo, Siti Sa'odatul serta Muraye yang tidak bekerja.
"Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Ali mengungkapkan, keseluruhan saksi itu akan menjalani pemeriksaan di Kantor Mapolres Situbondo, Jawa Timur.