Baca Juga: Cabuli Dua Anak, Ayah Tiri Dihajar Warga
"Saat melakukan aksinya pelaku ini mengancam akan melukai korbannya jika melapor. Pelaku juga memberikan upah usai melampiaskan hasratnya," tambahnya.
Namun setelah sekian lama, sang anak akhirnya tak tahan hingga melaporkan kepada ibu kandungnya IDF, yang dilanjutkan dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
"Baru dilaporkan pada April 2020 lalu, korban ini sudah tidak tahan dengan ulah ayahnya, lalu melaporkan ke ibu kandungnya. Pelaku kita amankan di rumahnya diKecamatan Sukun," beber Azi.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.