Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Berencana Banding

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |19:08 WIB
 Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Berencana Banding
Imam Nahrowi (foto: Sindo)
A
A
A

Wa Ode mengklaim bahwa fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang, atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wa Ode menilai dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pemberian kepada kliennya.

"Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," beber Wa Ode.

 Baca juga: Hak Politik Imam Nahrawi Dicabut Selama 4 Tahun

"Pada pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan kemarin, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke Terdakwa (Imam Nahrawi)," sambungnya.

Kendati demikian, Wa Ode belum bisa memberikan kepastian soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya tersebut. Dia menilai, putusan Majelis Hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement