JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah, untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung pada tahun 2012-2013, Dadang Suganda.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Lili menjelaskan, Dadang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Namun, penahanan terhadap Dadang terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.
"Sebagai ptokokol pencegahan terhadap Covid-19, maka tahanan akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK," ujar Lili.
Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.