JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai besok, Rabu 1 Juli 2020.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan kepada pengunjung pasar sejal tahapan awal sosialisasi soal aturan tersebut.
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujar Arief, Selasa (30/6/2020).