Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Ditnarkoba Polda Sulut melakukan penyamaran dan berasil menangkap AEN bersama barang bukti di jalan trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut.
"Akhirnya bisa diungkap adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka. Dari tangkapan yang kami peroleh, ditemukan barang bukti berupa sabu berjumlah tiga paket dengan total berat 2,8 gram, ada bukti resi pengiriman, dua buah handphone dan kartu atm beserta buku tabungan," kata Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulut, Kombes Eko Wagiyanto saat konferensi pers.
Tersangka sendiri hanya bisa pasrah dan mengaku sudah ketergantungan dengan barang haram tersebut yang dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah dengan menggunakan uang pribadi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada dirnarkoba karena menangkap saya, terima kasih kepada Tuhan yang maha kuasa, dan mungkin dengan kejadian ini saya bisa berhenti untuk menggunakan ini. Tujuan saya cuma satu, saya ingin sembuh, saya ingin proses hukum ini cepat selesai dan saya siap menjalaninya," tuturnya.
"Menyesal tidak perlu dirangkai dengan kata-kata, yang pasti saya mohon maaf kepada seluruh jajaran pengurus partai dari tingkat pusat sampai dengan ranting, kedua terutama kepada ibu saya, istri saya, dan anak-anak saya dan seluruh konstituen yang telah memilih saya, saya mohon maaf," pungkasnya.
(Awaludin)