Setelah laporan dari korban diterima. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa keterangan saksi dan hasil olah TKP. Identitas SF dikantongi petugas. Setelah itu barang bukti juga didapatkan setelah dijual kepada seseorang.
‘’SF dulu yang kita tangkap tanpa perlawanan. Ditangkap Sabtu malam (27 Juni 2020) sekitar pukul 23.21 wita,’’ tuturnya.
Selang sehari setelah rekannya ditangkap. DD menyerahkan diri ke kepolisian. Kedua pelaku lengkap diamankan petugas. ‘’ Dia mengaku mendengar rekannya ditangkap. Ya dia menyerahkan diri. Langsung kita proses,’’ kata Zaky.
Terungkap dari hasil penyelidikan. HP curian dijual pelaku seharga Rp 1 juta. Hasilnya akan dibagi dua oleh pelaku. Tapi dari Rp500 ribu yang dijanjikan SF. DD hanya diberikan Rp400 ribu. Keduanya dipastikan belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
‘’SF ini ngutang Rp100 kepada DD dan belum diberikan. Tapi sekarang lebih dulu ditangkap. DD juga mau menyerahkan diri walaupun belum dikasi Rp100 ribu,’’ ungkapnya.