Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekannya Ditangkap, Pencuri HP Ini Sukarela Serahkan Diri ke Polisi

Hari Kasidi , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |23:35 WIB
Rekannya Ditangkap, Pencuri HP Ini Sukarela Serahkan Diri ke Polisi
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

DD mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa bertanggung jawab. Dirinya rela menyerahkan diri ke kepolisian. Sedangkan uang hasil penjualan sudah habis untuk beli keperluan sehari-hari.

‘’Teman saya ditangkap. Tidak ada pilihan. Saya putuskan menyerahkan diri sebagai tanggung jawab saya,’’ ungkapnya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement