Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekannya Ditangkap, Pencuri HP Ini Sukarela Serahkan Diri ke Polisi

Hari Kasidi , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |23:35 WIB
Rekannya Ditangkap, Pencuri HP Ini Sukarela Serahkan Diri ke Polisi
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

DD mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa bertanggung jawab. Dirinya rela menyerahkan diri ke kepolisian. Sedangkan uang hasil penjualan sudah habis untuk beli keperluan sehari-hari.

‘’Teman saya ditangkap. Tidak ada pilihan. Saya putuskan menyerahkan diri sebagai tanggung jawab saya,’’ ungkapnya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement