DD mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa bertanggung jawab. Dirinya rela menyerahkan diri ke kepolisian. Sedangkan uang hasil penjualan sudah habis untuk beli keperluan sehari-hari.
‘’Teman saya ditangkap. Tidak ada pilihan. Saya putuskan menyerahkan diri sebagai tanggung jawab saya,’’ ungkapnya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )