JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, terdapat denda hingga Rp25 juta bagi pertokoan, hingga pasar rakyat yang kedapatan masih menggunakan kantong kresek dalam aktivitas berdagang.
"Ada denda, peringatan tertulis ada denda yang bisa bernilai sampai dengan Rp25 juta apabila pusat pertokoan, swalayan atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong ramah lingkungan," kata Anies dalam konfrensi pers, Rabu (1/6/2020).
Baca juga: Larang Penggunaan Plastik, Anies: Kita Pastikan Jakarta Semakin Bersahabat untuk Lingkungan
Meski demikian, Anies pun mendorong agar warga bisa membawa kantong yang ramah lingkungan dari rumah sebelum berbelanja.