Baca Juga : Duh! Sampah dan Limbah Medis Covid-19 Didaur Ulang
Begitu juga, kata dia, tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan Wali Kota yaitu Nomor 96 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Limbah Beracun pada Fasilitas Kesehatan Kota Bekasi. Termasuk disesuaikan juga dengan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang tata kelola lingkungan hidup saat pandemi.
"Oleh karena itu, ditindaklanjuti dengan surat edaran Wali Kota tentang pelayanan kesehatan darurat Covid-19 untuk sanksinya pada masa Covid-19 apabila tidak mematuhi ketentuan, sudah ada dalam aturan secara otomatis," kata dia.
Baca Juga : UPTD TPA Sumur Batu Cari Tahu Asal Muasal Limbah Medis Covid-19
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.