Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pegawai Starbucks yang Sebarkan Video Intip Dada Wanita Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |17:23 WIB
Mantan Pegawai Starbucks yang Sebarkan Video Intip Dada Wanita Ditetapkan Tersangka
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan satu orang mantan pegawai Starbucks Indonesia yang diduga mengintip bagian dada pengunjung perempuan dari kamera pemantau atau CCTV. Adapun yang dijadikan tersangka adalah berinisial D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa eks karyawan Starbucks berinisial D itu dijadikan tersangka lantaran memposting video aksi perekaman payudara wanita. Selain itu, D juga diduga menyebarkan video tersebut ke media sosial.

"Ternyata D yang posting di instagramnya di stroy instagramnya sehingga viral kemudian laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2020).

Sementara, mantan pegawai satunya berinsial K sampai saat ini masih berstatus saksi. Ia berperan sebagai orang yang mengintip dada wanita itu lewat kamera CCTV kafe.

Penetapan tersangka tersebut , lanjut Yusri, dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement