Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Ayah dan Cor Mayatnya, Anak Divonis 20 Tahun dan Ibu Dipenjara 10 Tahun

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |14:26 WIB
Bunuh Ayah dan Cor Mayatnya, Anak Divonis 20 Tahun dan Ibu Dipenjara 10 Tahun
Sidang putusan kasus mayat yang dicor di musala. Foto: iNews
A
A
A

Usai persidangan, Kuasa Hukum Bahar Mario, Karuniawan Hamzah mengatakan akan melakukan banding. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukumannya.

“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah sebagaimana dikutip dari iNews pada Jumat (3/7/2020).

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement