JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan kader Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Saeful Bahri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Saeful Bahri merupakan terpidana perantara suap Harun Masiku untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 18 / Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, inkrakh alias berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari Kamis (2/7/2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/7/2020).
Saeful Bahri akan menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan penjara sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui perantaraan Agustiani Tio Fredelina.