
Sejauh ini, kata Ali, Saeful telah melunasi kewajibannya untuk membayar denda sebesar Rp150 juta, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Uang denda Seaeful pun telah disetorkan ke kas negara pada, 1 Juli 2020.
"Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) yang juga kader PDIP, Saeful Bahri.
Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti bersalah bersama-sama dengan Harum Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Namun, hingga kini Harun Masiku masih buron.
(Awaludin)