MANADO - Bagi yang sering melewati ruas jalan Manado-Bitung, tumpukan sampah di pinggiran jalan wilayah Kecamatan Kalawat dan Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Tumpukan sampah di pinggir jalan tersebut sudah banyak sekali, dan sangat memprihatinkan, pertanda masih banyak warga yang tidak mengerti tentang kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Desa Watutumou II, Kecamatan Kalawat sudah berupaya agar lingkungannya bersih setiap hari, namun tetap masih saja ada yang buang sampah sembarangan.
Salah satu cara yang dilakukan yakni dengan membuat Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2019 tentang kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan, yang mengatur dan membuat sanksi serta larangan bagi orang untuk tidak membuat sampah sembarangan.
"Sanksinya berupa denda Rp100 ribu bagi warga Watutumou II yang buang sampah sembarangan tempat, dan Rp500 ribu bagi orang luar desa," ujar Kepala Desa Watutumou II Defli A Bawanda kepada Okezone, Senin (6/7/2020).
