JENEWA - Serangan pesawat tak berawak Amerika Serikat (AS) yang menewaskan Jenderal Iran Qassem Soleimani dan sembilan orang lainnya di Irak pada Januari merupakan pelanggaran hukum internasional. Hal itu disampaikan penyelidik hak asasi manusia (HAM) PBB pada Senin (6/7/2020).
Pelapor Khusus PBB untuk Eksekusi di Luar Hukum, Ringkasan atau Sewenang-wenang, Agnes Callamard mengatakan, AS telah gagal memberikan bukti yang cukup tentang serangan yang berlangsung terhadap kepentingannya dan membenarkan serangan terhadap konvoi Soleimani ketika meninggalkan bandara Baghdad.
“Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi dan tindakan militer Iran, di Suriah dan Irak. Tetapi jika tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi pada nyawa manusia, tindakan yang diambil oleh AS melanggar hukum,” tulis Callamard dalam laporan tersebut.
BACA JUGA: Trump: Pembunuhan Komandan Iran Qassem Soleimani demi Menyelamatkan Banyak Nyawa
Dia menambahkan bahwa serangan drone 3 Januari adalah insiden pertama yang diketahui di mana suatu negara menggunakan pembelaan diri sebagai pembenaran atas serangan terhadap aktor negara di wilayah negara ketiga.