Selain masalah status kewarganegaraan, Zudan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Selain itu, juga belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa Djoko Tjandra menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang.
“Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” ungkapnya.
Dia telah mendapat laporan dari Disdukcapil DKI Jakarta bahwa yang bertugas melayani tidak tahu bahwa pengajuan e-KTP dilakukan oleh buronan.
“Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron. sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” katanya.
Menurutnya, jika sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah. Hal ini agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.
“Namun, e-KTP-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Zudan juga menjelaskan bahwa data Djoko Tjandra termasuk data nonaktif. Di mana, data yang bersangkutan selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman.
“Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el,” ujarnya.
Seperti diketahui penonaktifan data penduduk yang belum merekam dilakukan sejak Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.