Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak di Rumah Aman, Polisi Periksa Saksi-Saksi

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |20:11 WIB
Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak di Rumah Aman, Polisi Periksa Saksi-Saksi
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Apalagi selain memperkosa NV, DA juga didyga menjual korban ke lelaki hidung belang. Kasus ini begirtu membetot perhatian karena terjadi di Rumah Aman yang merupakan tempat perlindungan terhadap korban pemerkosaan.

“ICJR mendorong seluruh pemangku kebijakan yang terkait di dalam perlindungan korban segera bergerak secara sinergis. Pemulihan yang diberikan tidak harus menunggu proses hukum berjalan,” ujar peneliti ICJR Genoveva Alicia, Selasa 7 Juni 2020.

Genoveva mengatakan proses pemulihan psikologis korban harus segera dilakukan. Korban harus didampingi hingga proses hukum selesai.

ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemda Lampung Timur turun tangan langsung untuk memastikan pemenuhan hak korban berjalan baik. Pemerintah, katanya, tidak bisa lagi menempatkan korban di P2TP2A.

“Tidak hanya pemda, peristiwa ini menjadi cambuk bagi pemerintah pusat. Presiden dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus mengevaluasi unit pelayanan teknis di seluruh Indonesia,” tutur Genoveva.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement