Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Nekat Sembunyikan Sabu di Meja Belajar Anaknya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |23:30 WIB
 Pengedar Nekat Sembunyikan Sabu di Meja Belajar Anaknya
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Candra Praja Kesuma (28), Candra alias Ateng (49), dan Sulis Setia Winarno (36).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, pihaknya berawal menangkap tersangka Candra Praja Kesuma, di rumahnya. Dari tersangka Candra Praja disita dua paket ganja kering, masing-masing seberat 8,32 gram dan 2,84 gram.

"Dia mengaku mendapatkan ganja dari Jun di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu," kata Sofian, Rabu (8/7/2020).

 Narkoba

Lalu, petugas melakukan penangkapan di dekat Gang Sempurna, Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tersangka yang ditangkap adalah Candra alias Ateng. Dari tangan Ateng polisi menyita 0,20 gram sabu yang disimpan di kantong jaket. Ia mengaku hendak menjual sabu itu, dan mendapatkannya dari Sulis.

Berdasarkan pengakuan Ateng, petugas menggerebek kediaman Sulis sekitar pukul 14.45 WIB. Di rumah tersangka Sulis, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket seberat 1,24 gram, yang disimpan di meja belajar anaknya.

"Sulis mengaku mendapatkan sabu dari Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu," tutupnya.

Kini ketiganya tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lubuklinggau.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement