Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Limpahkan Kasus THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |13:52 WIB
Polisi Limpahkan Kasus THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud
Konferensi pers pelimpahan perkara THR pejabat UNJ di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Terhadap peristiwa itu, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Yusri mengungkapkan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihaknya tidak bisa melanjutkan penyelidikan perkara tersebut lantaran tidak memenuhi unsur pidana.

"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara, dari 44 saksi kita periksa, kita lakukan gelar perkara, semuanya dinyatakan bahwa peristiwa itu tidak memenuhi unsur yang ada sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pihaknya menyambut baik atas penghentian tersebut.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement