Adapun dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, 1 buah laptop, 6 memory card, 20 kondom, dan 2 buah vibrator.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis yakni, Persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari 1 (satu) anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar. (wal)
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.