SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda berat atas tuduhan menerima suap dan secara ilegal melakukan menggunakan dana gelap pemerintah.
Putusan Pengadilan Tinggi Seoul pada Jumat (10/7/2020) mengakhiri proses peradilan Park Geun-hye yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Wanita berusia 68 tahun itu dimakzulkan menyusul tuduhan korupsi besar-besaran pada 2016.
Hakim secara efektif mengurangi hukuman penjara Park menjadi 20 tahun dari 30 tahun yang diminta oleh jaksa penuntut. Dia juga diharuskan membayar denda dengan jumlah yang cukup besar, mencapai 18 miliar won (sekira Rp216 miliar).
BACA JUGA: Mahkamah Agung Korsel Perintahkan Pengadilan Ulang Eks Presiden Park Geun-hye
Sidang pada Jumat itu tampaknya digelar merevisi hukuman penjara yang sudah dia jalani di Pusat Penahanan Seoul, demikian diwartakan RT.