Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |16:07 WIB
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pada 2017, tak lama setelah dimakzulkan, Park didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, kebocoran rahasia pemerintah, dan paksaan. Setahun kemudian, pada 2018, dia dijatuhi hukuman 24 tahun, tetapi hukuman itu akhirnya meningkat menjadi 25 tahun ketika rincian baru dari kasusnya muncul.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye: Saya Korban Balas Dendam Politik

Park, presiden wanita pertama Korea Selatan, dituduh berkolusi dengan temannya Choi Soon-sil dalam mengambil puluhan juta dolar dari chaebol, konglomerat keluarga di negara itu. Skandal korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal itu memicu protes besar-besaran di seluruh negeri, dengan ratusan ribu pengunjuk rasa membanjiri jalan-jalan untuk mendukung atau mengutuk Park.

Kasus itu juga melibatkan para pebisnis terkenal, termasuk Wakil Ketua Samsung Group, Jay Y. Lee. Dia awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena suap, tetapi dibebaskan tepat sebelum Olimpiade Musim Dingin 2018 dimulai di Korea Selatan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement