Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibagi Dua Shift, Menteri Tjahjo Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |18:03 WIB
Dibagi Dua <i>Shift</i>, Menteri Tjahjo Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meminta semua instansi pemerintah melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan penumpang sehingga mencegah penularan covid-19.

Tjahjo mengeluarkan surat edaran (SE) No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.

“Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” bunyi edaran yang diterbitkan 13 juli lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

“Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30,” demikian kutip SE tersebut.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement