Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan PBB Menangkan Qatar dalam Sengketa Wilayah Udara dengan Empat Negara Arab

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |08:41 WIB
Pengadilan PBB Menangkan Qatar dalam Sengketa Wilayah Udara dengan Empat Negara Arab
Foto: Reuters.
A
A
A

DEN HAAG – Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda memutuskan mendukung Qatar dalam sengketa wilayah udara dengan empat negara tetangganya yang memberlakukan blokade terhadap Doha sejak lebih dari tiga tahun lalu.

Presiden ICJ Abdulqawi Ahmed Yusuf pada Selasa (14/7/2020) mengatakan bahwa badan peradilan PBB itu menolak permohonan oleh Bahrain, Mesir, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA) terhadap keputusan badan penerbangan sipil dunia (ICAO) yang mendukung Qatar atas wilayah udara yang berdaulat.

BACA JUGA: Qatar Menolak 13 Ultimatum Arab Saudi

Dengan suara 15 berbanding 1, hakim ICJ juga memutuskan "berpendapat bahwa Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memiliki yurisdiksi" dalam kasus ini, demikian disampaikan Yusuf sebagaimana dilansir Al Jazeera.

Pada 2018 ICAO memutuskan memiliki yurisdiksi untuk menangani perselisihan yang dibawa oleh Qatar, yang menuduh tetangganya melanggar konvensi yang mengatur jalur bebas hambatan pesawat penumpang melalui wilayah udara asing.

Namun, empat negara tetangga Qatar yang bersekutu tidak setuju mengatakan bahwa ICAO bukan badan yang tepat untuk menilai dalam perselisihan dan keputusannya untuk melakukan itu "secara nyata cacat dan melanggar prinsip-prinsip dasar proses hukum dan hak untuk didengar".

Mereka telah meminta ICJ untuk menyatakan putusan badan penerbangan "batal demi hukum dan tanpa efek".

BACA JUGA: Bahas Blokade Qatar, 4 Negara Arab Gelar Pertemuan di Bahrain

Duta Besar Arab Saudi untuk Belanda Abdulaziz Abu Haimad mengatakan bahwa ICJ tidak ada hubungannya dengan kepantasan dari gugatan yang diajukan oleh Qatar, demikian dilansir Saudi Gazette.

Dia mengatakan bahwa Arab Saudi akan, bagaimanapun, menghormati keputusan pengadilan, menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan terbatas untuk mengklarifikasi tingkat yurisdiksi ICAO.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement