Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan PBB Menangkan Qatar dalam Sengketa Wilayah Udara dengan Empat Negara Arab

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |08:41 WIB
Pengadilan PBB Menangkan Qatar dalam Sengketa Wilayah Udara dengan Empat Negara Arab
Foto: Reuters.
A
A
A

Sementara itu Doha menyambut baik keputusan ICJ dan mengatakan akan memimpin negara-negara pemblokiran untuk "menghadapi keadilan" karena melanggar aturan penerbangan internasional.

Keempat negara Arab secara tiba-tiba memutuskan hubungan dengan Qatar pada Juni 2017, menuduh negara itu mendukung "ekstremis" di antara tuduhan-tuduhan lain yang dibantah keras oleh Doha.

Mereka memberlakukan langkah-langkah hukuman yang luas, termasuk melarang pesawat Qatar dari wilayah udara mereka, menutup satu-satunya perbatasan darat Qatar dengan Arab Saudi dan mengusir warga Qatar.

Negara-negara membenarkan tindakan terhadap negara Teluk semenanjung, mengatakan itu adalah hak kedaulatan mereka untuk melindungi keamanan nasional mereka.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement