Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direktur PT Wijaya Karya Dipanggil KPK terkait Korupsi Proyek Jembatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |13:45 WIB
Direktur PT Wijaya Karya Dipanggil KPK terkait Korupsi Proyek Jembatan
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).‎ Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City. tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.‎ Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement