Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Periksa 14 Saksi terkait Kasus Maria Lumowa

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |19:01 WIB
Polri Periksa 14 Saksi terkait Kasus Maria Lumowa
Foto: Istimewa
A
A
A

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa sempat menolak diperiksa oleh jajaran kepolisian. Maria Lumowa menolak diperiksa karena dirinya belum menemukan penasihat hukum atau pengacara yang tepat. Pihak kepolisian menghentikan sementara penyidikan terhadap Maria Lumowa hingga terpenuhinya hak untuk mendapatkan penasihat hukum.

Maria Pauline Lumowa merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Namun, ia melarikan diri ke luar Indonesia pada 17 tahun yang lalu.

Maria Pauline Lumowa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan aparat penegak hukum Indonesia. Maria Lumowa dikabarkan terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, dimana Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun Maria Pauline Lumowa ternyata sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Hingga akhirnya, pemerintah melalui Kemenkumham berhasil membawa pulang Maria Lumowa dari Serbia melalui ekstradisi. Maria langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement