Selain itu, penyidik Bareskrim Polri akan membahas pemenuhan syarat formil dan materiil berkas serta berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Baca Juga : Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Lumowa Menolak Diperiksa Polisi
"Kita telah melaksanakan (pemeriksaan) kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat 10 Juli 2020.
Ia mengatakan, pihaknya juga berencana kembali memeriksa sejumlah saksi lainnya guna memperkuat peran dan keterlibatan Maria dalam kasus pembobolan bank tersebut. Termasuk juga melakukan penelusuran aset terhadap aliran dana yang diterima Maria.
Baca Juga : Bareskrim Sita Aset Pembobol Bank Maria Pauline Lumowa Rp132 Miliar
(Erha Aprili Ramadhoni)