JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik terkait red notice buron Djoko Tjandra. Divisi Propam Polri masih menindaklanjuti pelanggaran kode etik keduanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kedua perwira tinggi Polri tersebut dinilai melanggar kode etik lantaran lalai dalam pengawasan staf. Meski begitu, hingga kini Propam masih melakukan penyelidikan guna memastikan pelanggaran kode etik tersebut.
"Seperti kemarin sudah disampaikan, bahwasanya dari mantan Kadiv Hubinter dan mantan Ses NCB tentunya nanti akan dilakukan penyidikan terkait dengan pelanggaran kode etiknya," kata Awi di Mabes Polri, Senin (20/7/2020).
Sementara itu, untuk Brigjen Prasetyo Nugroho sejauh ini dinilai telah melanggar disiplin dan kode etik profesi. Dia tidak dalam porsinya mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini, buat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," katanya.
Sementara itu, untuk penetapan pidana Prasetyo, Awi belum bisa berkata lebih jauh karena pemeriksaan masih berjalan dan belum rampung. Dia menegaskan semua pihak terlibat akan ditindak secara transparan.
"Kita menemukan pelanggaran-pelanggaran itu nanti kalau di situ mengembang ada perbuatan pidananya, tentunya kita akan jerat terkait pasal pidananya. Kita tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan. Nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses itu," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah pejabat tinggi Polri tercatat ikut membantu mempermudah buron Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia. Bahkan Brigjen Prasetyo Utomo pernah berangkat menemani Djoko Tjandra ke Pontianak.
Padahal diketahui, Djoko merupakan buron kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar.
Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Baca Juga : Tersandung Kasus Djoko Tjandra, Mabes Polri Ungkap "Dosa-Dosa" Brigjen Prasetyo
Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.
Baca Juga : Polri Akan Bantu Tim Menkopolhukam Buru Djoko Tjandra
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.