Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Maria Lumowa, Polri Lakukan Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |13:22 WIB
Usut Kasus Maria Lumowa, Polri Lakukan Rangkaian Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Maria Pauline Lumowa dengan tangan terikat dan pengawalan petugas tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (Foto : Sindonews/Yorri Farli)
A
A
A


Baca Juga : Sudah Didampingi Pengacara, Maria Lumowa Mulai Diperiksa Polisi

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

Baca Juga : Usut Kasus Maria Pauline, Bareskrim Polri Bakal Panggil 3 Petinggi Bank

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement