DENPASAR - Buronan kepolisian Amerika Serikat Marcus Beam (50), yang merupakan terdakwa kasus penipuan investasi sebesar USD 500 ribu ditangkap jajaran Polda Bali.
"Kami menerima red notice dari US Marshall Service tentang permohonan bantuan atas pencarian subjek red notice," kata Kapolda Bali Irjen Pol Reinhard Petrus Golose seperti dilansir dari Sindonews.com, Jumat (24/7/2020).
Marcus ditangkap di vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis 23 Juli 2020. Saat ditangkap, dia bersama seorang perempuan yang juga warga negara Amerika Serikat, Wright Poppy Christine (48).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti terdiri 1 buah paspor, 5 buah handphone, 1 buah pisau lipat dan 13 barang elektronik lainnya.
Baca Juga : Hasil Tracing Satu Keluarga Positif Corona, 8 Orang Ikut Tertular