Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Periksa Terpidana Adrian Waworuntu Terkait Maria Lumowa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |14:09 WIB
Polri Periksa Terpidana Adrian Waworuntu Terkait Maria Lumowa
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Okezone/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap terpidana Adrian Herling Waworuntu (AHW) terkait kasus kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Adrian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Maria Pauline Lumowa. Hal itu dilakukan kemarin, Kamis 23 Juli 2020.

"Pada hari Kamis 23 juli 2020 kemarin bertempat di Pondok Rajeg, Cibinong, penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama AHW sebagai saksi pada kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Maria Lumowa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan 

Ahmad mengungkapkan, dalam pemeriksaan kemarin itu, Adrian Waworuntu dicecar seputaran kasus tersebut dengan 30 pertanyaan. "Dalam pemeriksaan tersebut penyidik telah mengajukan beberapa pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," ujar Ahmad.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement