Dijelaskan Anom, pelaku ini merasa terganggu dengan suara motor korban. Mereka pun kemudian terlibat cekcok hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas akibat ditusuk pelaku menggunakan pisau.
"Setelah kejadian itu kedua pelaku bersama orang tuanya melarikan diri ke Kota Lubuklinggau," kata Anom.
Kemudian, dalam pelarian ternyata keluarga pelaku beritikad baik untuk menyerahkan keduanya kepada polisi. Lalu para pelaku ini kemudian dibawa ke rumah saudaranya ke Desa Pulau Harapan, Talang Betutu, Banyuasin, untuk kemudian menghubungi Polsek Ilir Barat I, Palembang.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.